Daftar Isi
Heboh Gaji di Atas Lima Juta Kena Pajak Lima Persen

Tridinamika.com – Heboh gaji di atas lima juta kena pajak lima persen. Berita ini santer viral di berbagai portal berita dan sosial media. Kehebohan ini terjadi atas pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas Penghasilan Kena Pajak ( PKP ). Dalam regulasi baru, batas penghasilan yang terkena pajak dinaikkan mnejadi 5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal 5 Juta akan terkena pajak penghasilan.
Kesimpulannya, pekerja dengan penghasilan 4,5 Juta per bulan tidak lagi dikenakkan PPh atau menjadi PTKP.
Seperti dilansir CNBC Indonesia, Sri Mulyani mengatak untuk gaji 5 Juta per bulan tidak ada perubahan aturan pajak. Dengan demikian, berikut simulasi perhitungan pemotongan pajak 5% terhadap masyarakat dengan gaji 5 Juta per bulan.
Pajak penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) – PTKP x 5%
Adapun besaran PTKP sebesar Rp 54 Juta per tahun. Sehingga perhitungannya menjadi:
60 Juta – 54 Juta = 6 Juta
6 Juta x 5% = 300.000
Sehingga besaran pajak setahun dengan gaji 5 juta per bulan atau 60 juta per tahun adalah 300.000 atau sama dengan membayar pajak 25.000 per bulan.
PT Tridinamika Jaya Instrument merupakan perusahaan yang bergerak di bidang instrument alat pengukuran dan test. Berbagai services kami dapat dilihat pada laman website kami di sini.
LATEST POST
- Potensi Cuaca Ekstrem Landa Banten Sepekan Ke Depan
- Gempa Bumi Mengguncang Maluku dengan Magnitudo 7,5
- Waspada Cuaca Buruk di Indonesia pada Awal Tahun 2023
- Heboh Gaji di Atas Lima Juta Kena Pajak Lima Persen
- Gencar Transisi Energi yang Dilakukan Pemerintah Indonesia
- Permasalahan yang Timbul Saat Transisi ke Mobil Listrik